STRUKTUR ORGANISASI DAN JOB DISCRIPTION

Job Description Structural Dewan Pengurus Harian (DPH) Pengurus Pusat Himpunan Ekonomi Bisnis Pesantren Indonesia (PP HEBITREN Indonesia)

SK Detail bisa di SK HEBITREN

  1. Ketua Umum
  1. Kewenangan:

Membuat dan mengesahkan seluruh keputusan dan kebijakan HEBITREN Indonesia yang bersifat strategis atas persetujuan Rapat Pleno Pengurus Pusat (PP) untuk urusan fundamental dan Rapat Pleno Dewan Pengurus Harian (DPH) untuk urusan strategis operasional.

1.2. Tanggungjawab:

Mengorganisasi, mengkoordinasi dan mengkonsolidasikan penyelenggaraan kegiatan dan pelaksanaan program-program serta mempertanggungjawabkannya secara internal kepada Rapat Pleno PP pada setiap akhir tahun anggaran dan pada Musyawarah Nasional pada akhir priode masa jabatannya.

1.3. Tugas Pokok:

  1. Memimpin, mengorganisasi, mengkoordinasi dan mengkonsolidasikan serta mengendalikan penyelengaraan seluruh kegiatan dan pelaksanan seluruh program PP HEBITREN Indonesia;
  • Menyelenggalakan dan memimpin Rapat-rapat PP, DPH dan rapat yang relevan lainnya;
  • Menyampaikan pokok-pokok pikiran dalam penetapan strategi dan kebijakan penyelenggaraan seluruh kegiatan dan pelaksanaan seluruh program dan/atau dalam menyikapi dinamika ekonomi bisnis lokal tertentu, nasional, regional dan Internasional dalam menjamin tetap on the track untuk mewujudkan maksud dan mencapai tujuan HEBITREN Indonesia;
  • Bersama Sekretaris Jenderal dan Ketua terkait mewakili HEBITREN Indonesia dalam membuat atau menjalin persetujuan/kesepakatan/kerjasama dengan pihak

lain berdasar persetujuan Rapat Pleno PP untuk hal yang bersifat fundamental dan Rapat Pleno DPH untuk hal yang bersifat strategis operasional;

  • Bersama Sekretaris Jenderal mewakili HEBITREN Indonesia di dalam maupun diluar Pengadilan/Arbitrase di dalam maupun di luar negeri;
  • Bersama-sama Sekretaris Jenderal/Sekretaris-sekretaris menandatangani surat-surat termasuk yang berhubungan dengan sikap dan kebijakan organisasi, ke dalam dan/atau ke luar.
  • Beserta Ketua-ketua, Sekretaris Jenderal beserta Sekretaris-sekretaris, Bendahara Umum beserta Bendahara-bendahara serta yang terkait lainya, rancang dan tetapkan program dan strategi penggalangan dan penggalian sumber serta sistem dan mekanisme pengelolaan, pengalokasian dan pertanggungjawaban keuangan untuk jamin kelangsungan seluruh kegiatan dan pelaksanaan seluruh program;
  • Bersama Ketua-ketua dan Sekretaris Jenderal membina dan menggalang kridibilitas, soliditas, sinergitas, loyalitas dan dedikasi seluruh personalia serta optimalkan efisiensi, efektifitas, progresifitas dan produktifitas pelaksanaan kewenangan, tanggungjawab, tugas dan fungsi seluruh jajaran struktural dan/atau fungsional DPH meliputi: Kelengkapan (Departemen-departemen) dan Perangkat (Badan-badan Hukum Usaha/Lembaga) DPH serta Koordinator-koordinator Wilayah (Korwil), Koordinator-koordinator Cabang (Korcab), Perwakilan-perwakilan di negara lain (Duta-duta), Satuan-satuan Tugas (Satgas), Mandataris-mandataris, Panitia-panitia dan lain-lain;
  1. Mengayomi, memotivasi, memobilisasi, mempromosikan dan/atau mengadvokasi Personalia Pengurus dan Anggota HEBITREN Indonesia serta tanggulangi berbagai konflik;
  • Mengetahui, menyetujui dan menerima laporan atas pelaksaanan kewenangan, tanggungjawab, tugas pokok dan fungsi oleh Jajaran DPH, Kelengkapan (Departemen-departemen) dan Perangkat (Badan-badan Hukum Usaha) DPH serta Korwil-korwil, Korcab-korcab, Duta-duta, Satgas-satgas, Mandataris-mandataris, Panitia-panitia dan lain-lain; dan
  • Menyampaikan Rancangan Program dan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) Tahunan pada Rapat Pleno PP serta Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) pada Musyawarah Nasional pada akhir priode jabatannya.

1.4. Fungsi:

  1. Pemangku kekuasaan eksekutif tertinggi dijajaran Pimpinan DPH dan PP HEBITREN;
  • Pengesah Kebijakan Strategis HEBITREN;
  • Koordinator pelaksanaan kewenangan, tanggungjawab, tugas pokok dan fungsi seluruh jajaran struktural dan fungsional kepengurusan DPH PP. HEBITREN;
  • Penanggungjawab pelaksanaan seluruh Keputusan Musyawarah Nasional dan Musyawarah Kerja Nasional HEBITREN; dan
  • Pelaksana tanggungjawab, tugas dan fungsi lain tuntutan finamika kepentingan dan perkembangan HEBITREN;
  • Ketua 1

2.1. Kewenangan:

  1. Secara umum kolektif kolegial merupakan bagian dari pemangku Kewenangan Ketua Umum;
  • Secara khusus merancang dan mengesahkan keputusan dan ketetapan bidang pengurusannya meliputi:
  1. Keorganisasian, Kelembagaan, Keanggotaan dan Kemitraan;
  • Pemberdayaan Koperasi dan UMKM Kepesantrenan dan Kerakyatan;
  • Penguatan Ekosistem dan Pengembangan Kawasan Khusus, Zona-zona, Sentra-sentra dan Trading House Ekonomi Bisnis Halal Terpadu dan lain-lain; dan
  • Pelembagaan Penelitian dan Pengembangan Ekonomi Bisnis Shariah/Halal.

2.2.   Tanggungjawab:

a.   Secara umum kolektif kolegial merupakan bagian dari pengemban Tanggungjawab Ketua Umum; dan

  • Secara khusus bertanggungjawab pada Ketua Umum dalam mengorganisasi, mengkoordinasi dan mengkonsolidasikan seluruh penyelenggaraan kegiatan dan pelaksanaan program Kelengkapan DPH (Departemen-depatemen) dan Perangkat DPH (Badan-badan Hukum Usaha/Lembaga) bidang pengurusannya.

2.3.   Tugas Pokok:

  1. Mengorganisasi, mengkoordinasi dan mengkonsolidasikan serta mewakili kepentingan seluruh Departemen dan Badan-badan Hukum Usaha/Lembaga bidang pengurusannya;
  • Bersama Sekretaris Jenderal mewakili Ketua Umum apabila Ketua Umum mewakilkan atau berhalangan untuk urusan umum keorganisasian;
  • Mewakili Ketua Umum untuk urusan khusus bidang pengurusannya;
  • Merumuskan dan menetapkan segala kebijakan menyangkut seluruh Departemen dan Badan Hukum Usaha/Lebaga bidang pengurusannya; dan
  • Mengawasi seluruh penyelenggaraan kegiatan dan pelaksanaan program seluruh Departemen dan Badan Hukum Usaha/Lembaga bidang pengurusannya.

2.4.   Fungsi:

  1. Wakil Ketua Umum untuk urusan umum keorganisasian;
  • Pemegang kekuasaan eksekutif bidang pengurusannya;
  • Perumus kebijakan, pelaksanaan dan pengembangan kegiatan dan program dalam bidang pengurusannya;
  • Koordinator pelaksanaan dan pengembangan kegiatan dan program Departemen dan Badan Hukum Usaha/Lembaga bidang pengurusannya;
  • Penanggungjawab pelaksanaan seluruh keputusan dan ketetapan Musyawarah Nasional dan Musyawarah Kerja Nasional serta Rapat-rapat PP, DPH dan Rapat-rapat lain yang sah dan relevan dengan bidang pengurusannya; dan
  • Pelaksana tanggungjawab, tugas dan fungsi lain tuntutan dari dinamika kepentingan dan perkembangan bidang pengurusanya.
  • Ketua 2

3.1. Kewenangan:

  1. Secara umum kolektif kolegial merupakan bagian dari pemangku Kewenangan Ketua Umum; dan
  • Secara khusus merancang dan mengesahkan keputusan dan ketetapan bidang pengurusannya meliputi:
  1. Pemberdayaan Industri Informasi dan Komunikasi Kepesantrenan dan Kerakyatan;
  • Pemberdayaan Produksi dan Perdagangan Barang dan Jasa Pesantren;
  • Pembetukan dan Pengembangan Holding Bisnis Pesantren (Koperasi Sarikat Pesantren); dan
  • Pelembagaan Usaha Jasa Transpormasi, Inkubasi dan Akselerasi StarUp Pesantren.

3.2. Tanggungjawab :

  1. Secara umum kolektif kolegial merupakan bagian dari pengemban Tanggungjawab Ketua Umum dan
  • Secara khusus bertanggungjawab pada Ketua Umum dalam mengorganisasi, mengkoordinasi dan mengkonsolidasikan seluruh penyelenggaraan kegiatan dan pelaksanaan program Kelengkapan DPH (Departemen-depatemen) dan Perangkat DPH (Badan-badan Hukum Usaha/Lembaga) bidang pengurusannya.

3.3. Tugas Pokok:

Mengorganisasi, mengkoordinasi dan mengkonsolidasikan serta mewakili kepentingan seluruh Departemen dan/atau Badan-badan Hukum Usaha/Lembaga bidang pengurusannya;

  1. Mewakili Ketua Umum apabila berhalangan untuk urusan bidang pengurusannya;
  • Merumuskan dan menetapkan segala kebijakan menyangkut seluruh Departemen dan Badan Hukum Usaha/Lebaga bidang pengurusannya; dan
  • Mengawasi seluruh penyelenggaraan kegiatan dan pelaksanaan program di seluruh Departemen dan Badan Hukum Usaha/Lembaga bidang pengurusannya.

3.4. Fungsi :

  1. Pemegang kekuasaan eksekutif bidang pengurusannya;
  • Perumus kebijakan pelaksanaan dan pengembangan kegiatan dan program bidang pengurusannya;
  • Koordinator pelaksanaan dan pengembangan kegiatan dan program Departemen dan Badan Hukum Usaha/Lembaga bidang pengurusannya;
  • Penanggungjawab pelaksanaan seluruh keputusan dan ketetapan Musyawarah Nasional dan Musyawarah Kerja Nasional serta Rapat-rapat PP, DPH dan Rapat-rapat lain yang sah dan relevan dengan bidang pengurusannya; dan

Untuk Detail job discription bisa di download di JOB PENGURUS

%d bloggers like this: