AD ART HEBITREN

ANGGARAN DASAR

HIMPUNAN EKONOMI BISNIS PESANTREN

( Download DISINI )

MUKADDIMAH:

  1. Bahwa Pondok Pesantren atau sebutan lain, selanjutnya disebut Pesantren, merupakan Lembaga Kemasyarakatan dengan elemen utama:
    1. Kiai/Ulama/Pimpinan beserta jajaran pendidik/pengajar dan pengurus;
    2. Santri sebagai peserta didik / kader;
    3. Literasi Keislaman autentik/bersanad/standar berbahasa Arab dan Keilmuan lainnya;
    4. Masjid/Mushola/Surau tempat ibadah dan penyelenggaraan pengajian/Pendidikan/ pengajaran utama; dan
    5. Pondok/Asrama Santri serta Kediaman Kiai sekeluarga dan jajarannya;
  2. Bahwa Pesantren berakar, bertumbuh kembang dinamis di masyarakat, tersebar ke seluruh penjuru Tanah Air dan merambah dunia dengan karakteristik khas dan unik diantaranya:
    1. keislaman dan keilmuan bersifat universal tapi sangat menghargai dan akomodatif terhadap kearifan dan tradisi khas lokal, riligius nasionalis, nasionalis riligius;
    2. tradisionalis tapi adaptif, responsif dan progresif;
    3. feodalis dan elitis tapi sangat dekat, selalu bersama, mencintai dan dicintai masyarakat;
    4. berdaulat, mandiri dan independen tapi terbuka, proaktif dan kooperatif; dan
    5. taat dan kooperatif pada negara/pemerintahan yang sah tapi jadi kekuatan moral atau penyeimbang yang kritis dan bahkan jadi agen dan lokomotif perlawanan terhadap kekuasan yang tidak sah dan rezim yang dipandang dzolim;
  3. Bahwa Pesantren dengan keberadaan dan karakter dimaksud pada poin A dan B di atas, istiqomah jalankan peran utamanya sebagai basis dan/atau sentra:
    1. Pendidikan, Pengajaran dan Kaderisasi Keislaman, Keilmuan, Kemasyarakatan, Kebangsaan, Kenegaraan dan Kemanusiaan yang Komprehensif sehingga jadi pilihan terbaik dari masa ke masa bagi masyarakat dalam didik generasi penerusnya sehingga jadi insan beriman, berilmu, berakhlak mulia, berkarakter kuat dan berintegritas tinggi, bersahaja, mandiri, moderat, egaliter, toleran dan penuh tanggung jawab, berkomitmen fastaqibul khairat dan amar ma’ruf nahi munkar, serta cinta tanah air, loyal dan berdedikasi tinggi dalam membina, merawat, menjaga keutuhan, menggalang ukhuwah, menanggulangi masalah-masalah dan memajukan segala aspek kehidupan masyarakat;
    2. Dakwah, secara langsung dan/atau melalui alumnialumni/kader-kadernya dengan kedepankan ketauladanan dan pendekatan kebudayaan, membina, merawat dan menjaga keimanan, ketaqwaan, akhlak, ukhuwah, kerukunan, kedamaian, keadilan dan kesejahteraan masyarakat sampai kepelosok-pelosok terpencil diseluruh penjuru tanah air dan merambah dunia; dan
    3. Pemberdayaan masyarakat, di samping lewat pendidikan, pengajaran dan kaderisasi serta dakwah diatas, juga secara strategis lewat berbagai upaya genuine, kreatif dan inovatif serta koopratif, non koopratif atau bahkan komfrontatif dalam memastikan diterapkan dan berlakunya prinsif-prinsif Al- musawa (kesederajatan), Al-‘adalah (keadilan) dan Ainfitah (inklusifisme atau keterbukaan) dengan nilai universal turunanya seperti At-Tawassuth (moderat); Al- ‘itidal (tegak lurus atau konsistensi); At-Tawassun (seimbang); dan At-Tasamuh (toleransi) disegala aspek kehidupan dalam rangka ujudkan masyarakat sipil (civil soceity) atau masyarakat madani (civilized soceity) yang berperadapan, berdaulat, mandiri dan berkemajuan (modern).
  4. Bahwa di samping peran utama dimaksud pada poin C di atas, Pesantren diapresiasi sampai ke tingkat Internasional, diantaranya:
    1. sebagai “Broker dan Trasformator Peradaban/Budaya”, karena Pesantren berperan memasyarakatkan peradaban, budaya dan tradisi Keislaman dan Keilmuan yang bersifat universal dalam transformasikan peradaban, budaya dan tradisi lokal dengan damai tampa gejolak;
    2. sebagai “Basis dan Lokomotif Perjuangan (Basis and the Locomotive of Struggle)”, karena Pesantren berperan jadi basis dan penggerak perjuangan diantaranya saat bebaskan masyarakat dari cengkraman penjajahan, rebut dan pertahankan kemerdekaan, hadapi rezim yang dipandang dzolim, serta hadapi berbagai pemberontakan, intoleran dan radikalisme/terorisme;
    3. sebagai “Kekuatan Moral dan Penyeimbang (Moral and Balancing Force)”, karena Pesantren pada saat berhadapan dengan kekuasaan tidak sah dan/atau dzolim berperan jadi kekuatan moral dan penyeimbang yang kritis dan inten lakukan perlawanan dari yang bersifat simbolis sampai non kooperatif dan komfrontatif;
    4. sebagai Agen Perubahan (Agent of Change) dan Agen Pembangunan (Development Agency), karena Pesantren berperan jadi agen pembawa dan pelopor berbagai perubahan serta penggalang suksesnya berbagai program pembangunan; dan
    5. sebagai “Soko Guru serta Faktor Kekuatan, Daya Saing dan Daya Tahan Masyarakat, Bangsa dan Negara”, karena Pesantren memang berperan layaknya tiang utama serta jadi salah satu faktor kekuatan, daya saing dan daya tahan masyarakat, bangsa dan negara yang tidak dimiliki oleh bangsa dan negara manapun;
  5. Bahwa menimbang dan memperhatikan keberadaan dan peran Pesantren dalam kurun sejarah panjang masyarakat, bangsa dan negara Indonesia dimaksud diatas, maka wajar dan memang seharusnya negara/pemerintahan Indonesia mengapresiasi diantaranya yang sangat peting dan strategis telah:
    1. dikukuhkannya cukup banyak tokoh Pesantren sebagai Pahlawan Nasional serta dicanangkannya Hari Santri Nasional dan ditetapkanya Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren;
    2. disederajatkan dan dibukanya peluang bagi Pesantren termasuk santri, alumni/kader dan masyarakat dalam lingkar jejaringnya untuk berkiprah di segala lini dan aspek kemasyarakatan, kebangsaan, kenegaraan dan pemerintahan; dan
    3. digagas dan dilaksanakannya program-program fasilitasi terhadap Pesantren dalam rangka perkuat dan percepat pertumbuhan dan perkembangan kelebagaan, kiprah, peran dan jejaringnya bagi kelangsungan dan suksesnya pembangunan nasional dalam capai cita-cita kemerdekaan Indonesia;
  6. Bahwa dalam rangka:
    1. syukuran serta kesadaran akan kewajiban dan tanggung jawab atas keberadaan, capaian dari bebagai peran serta apresiasi dari berbagai pihak terutama dari bangsa dan negara/pemerintahan Indonesia dimaksud diatas;
    2. besarnya komitmen partisipasi tanggulangi masalah-masalah fundamental, struktural, kultural dan strategis ekonomi bisnis nasional;
    3. galang arus baru ekonomi Indonesia;
    4. antisipasi berlansungnya Era 4.0 ditandai ketidak pastian politik dan ekonomi, perubahan peta demografi, disrupsi teknologi, dan kian krusialnya masalah lingkungan hidup sehingga menuntut kecepatan, kreasi dan inovasi serta koordinasi, konsolidasi, sinergi dan kolaborasi tingkat tinggi; dan
    5. rekayasa kehadiran Era 5.0 sebagai Era Sintesa; maka di Komunitas Pesantren secara sistematis telah terbangun, menguat, menajam dan meluas “Kesadaran dan Visi Koordinasi, Konsolidasi, Sinergi dan Kolaborasi dalam Berdayakan Dirinya sebagai Basis Ekosistem dan Agen Pemberdayaan Ekonomi Bisnis, Khususnya Ekonomi Bisnis Halal/Syariah” dalam rangka kokohkan kedaulatan dan kemandirian serta tinkatkan kekuatan, daya saing dan daya tahan ekonomi nasional dalam dinamika ekonomi regional dan internasional bagi terwujudnya keadilan yang berkemamuran dan kemakmuran yang berkeadilan bagi seluruh rakyat Indonesia (baldatun thoyyibatun wa rabbun ghofur) dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) belandaskan Pancasila, Undang Undang Dasar (UUD) 1945 dan Bhenika Tunggal Ika;
  7. Bahwa dalam rangka implementasikan kesadaran dan visi dimaksud pada poin f diatas, maka dibutuhkan “wadah berhimpun; wahana koordinasi, konsolidasi, sinergi dan kolaborasi; serta sarana transformasi, inkubasi, akselerasi, katalisasi, mediasi, representasi dan advokasi ekonomi bisnis dari dan oleh Pesantren untuk masyarakat, bangsa dan negara yang bersifat permanen, legal, proporsional, fungsional dan profesional berskala nasional, berjangkauan regional dan Internasional”;
  8. Bahwa dalam rangka memenuhi kebutuhan dimaksud pada poin g diatas, maka Musyawarah Nasional Pesantren (diikuti oleh utusan 110 Pesantren) dalam rangkaian acara Indonesia Sharia Economic Festival (ISEF) 6th 2019, setelah bahas “Blueprint Pengembangan Ekonomi Pesantren” (hasil riset kerjasama antara Bank Indonesia dan Universitas Erlangga Surabaya terhadap 76 Pesantren besar di seluruh wilayah Indonesia), memutuskan “pembentukan Holding Bisnis Kepesantrenan dan Kerakyatan serta mengangkat Formatur Pendirian / Pembentukan Forum Pesantren sebagai payungnya yang selanjutnya diputuskan berbentuk perkumpulan dengan Anggaran Dasar sebagai berikut:

BAB I

NAMA, WAKTU DAN TEMPAT KEDUDUKAN

Pasal 1

  1. Perkumpulan ini bernama: “Himpunan Ekonomi Bisnis Pesantren Indonesia” yang selanjutnya disingkat: “HEBITREN Indonesia”; didirikan pada tanggal Sebelas November Dua Ribu Sembilan Belas Masehi (11-11-2019 M) bertepatan dengan tanggal Empat Belas Rabiul Awal Seribu Empat Ratus Empat Puluh Satu Hijriyah (14 Rabiul Awal 1441 H) untuk jangka waktu yang tidak terbatas;
  2. Dewan Pengurus Pusat HEBITREN Indonesia bertempat kedudukan di Jakarta;

BAB II

KEDAULATAN

Pasal 2

Kedaulatan HEBITREN Indonesia berada di tangan anggota yang pelaksanaannya tercermin sepenuhnya pada Musyawarah Nasional HEBITREN Indonesia;

BAB III

PEDOMAN DAN ASAS

Pasal 3

HEBITREN Indonesia berpedoman pada Al-Qur’an, As-Sunnah, Al-Ijma’, dan Al- Qiyas;

Pasal 4

HEBITREN Indonesia berasaskan PANCASILA: Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusian yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, dan Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia; Undang-undang Dasar (UUD) 1945; dan Bhineka Tunggal Ika dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI);

BAB IV

PRINSIF DAN SIFAT

Pasal 5

HEBITREN Indonesia berprinsip:

  1. Iman, Islam dan Ikhsan (Rahmatan lil ‘Alamin);
  2. Shiddiq (benar); Fathanah (cerdas); Amanah (terpercaya); dan Tabligh
  3. (menyampaikan);
  4. Al-mussawa (kesederajatan), Al-‘Adalah (keadilan) dan Al-Infitah (inklusivitas atau keterbukaan) serta At-Tawassuth (moderat); Al-I’tidal (idealis atau tegak lurus),
  5. Istiqomah (konsisten); At-Tawaazun (seimbang); dan At-Tasamuh (toleran);
  6. Fastabikul khoirot / Amar ma’ruf nahi munkar;
  7. Hubbul wathon minal iman;

Pasal 6

HEBITREN Indonesia bersifat:

  1. nirlaba (ghayr rabhiah);
  2. kekeluargaan (al-qarabah); pengayoman (ad-dir’ah), penguatan (at-taqwiah), pertumbuhan (al-numuwi) pengembangan (at-tanmiah) dan pembelaan (di’faah); serta sinergi (altaazir), dan kolaborasi (ta’awun);
  3. dinamis (tathowwur), kreatif (‘iibada’i) dan inovatif (mubtakirah), serta proaktif
  4. (aistibaqiah) dan progresif (taqadamiah);
  5. proporsional (nisbiaan) dan profesional (muhtaarif); dan
  6. kemanfaatan (an-nafi’ah), kesmaslahatan (al-maslahah), keselamatan (as- salamah), kemakmuran (al-aizdihar) dan kebahagiaan (as-sa’adah) lahir bathin dunia akhirat;

BAB V

MAKSUD, TUJUAN, FUNGSI DAN KEGIATAN

Pasal 7

HEBITREN Indonesia bermaksud untuk mendata, menghimpun, mengelola serta memperkuat dan mempercepat pertumbuhan dan perkembangan kedaulatan, kemandirian, daya saing, daya tahan dan jejaring ekonomi bisnis Kepesantrenan dan Kerakyatan;

Pasal 8

HEBITREN Indonesia bertujuan terwujudnya:

  1. Pesantren sebagai basis ekosistem serta agen pemberdayaan dan penaggulangan masalah-masalah ekonomi bisnis, khususnya ekonomi bisnis halal/syariah yang berdaulat, mandiri, berdaya saing dan berdaya tahan tinggi serta berjejaring nasional berjangkuan regional dan internasional;
  2. Kedaulatan, Kemandirian dan Ketahanan Ekonomi Nasional Indonesia dalam dinamika ekonomi regional dan Internasional; dan
  3. Keadilan yang berkemakmuran dan kemakmuran yang berkeadilan bagi seluruh rakyat Indonesia (baldatun thoyyibatun warabbun ghafur);

Pasal 9

Dalam mewujudkan maksud dan mencapai tujuan pada pasal 7 dan 8 di atas, HEBITREN Indonesia berfungsi sebagai:

  1. Agregator dan Representator Badan-badan Usaha Kepesantrenan dan Kerakyatan;
  2. Mapping Actor dinamika aktivitas dan perkembangan serta Artikulator kepentingan Badan-badan Usaha Kepesantrenan dan Kerakyatan;
  3. Advisor bagi Pemangku Kebijakan Umum dan Program Pembangunan Ekonomi Bisnis;
  4. Komunikator, Fasilitator, Mediator, dan Katalisator Penumbuhan dan Pengembangan serta Penanggulangan Masalah-masalah Badan-badan Usaha Kepesantrenan dan Kerakyatan;
  5. Transformator, Inkubator dan Akselerator Badan-badan Usaha Kepesantrenan dan Kerakyatan;
  6. Advokator Hak dan Kewajiban Badan-badan Udaha Kepesantrenan dan Kerakyatan;
  7. Eksplorator, Formulator, Edukator, Sosialisator, Aplikator dan Implementator Nilai-nilai, Norma-norma, Aturan-aturan, Etos, Etika, Hukum-hukum dan Teori- teori, Metode dan Pendekatan serta Manajemen, Strategi, Model dan Standarisasi Penumbuhan dan Pengembangan serta Penanggulangan Masalah-masalah Badan- badan Usaha Kepesantrenan dan Kerakyatan;

Pasal 10

Dalam rangka pelaksanaan fungsi dimaksud Pasal 9 diatas, HEBITREN Indonesia melakukan kegiatan-kegiatan:

  1. mendata dan menghimpun (rekruitmen) Badan-badan Usaha Kepesantrenan dan
  2. Kerakyatan sebagai anggota atau partisipan HEBITREN Indonesia;
  3. representasi Keanggotaan HEBITREN Indonesia didalam dan/atau diluar pengadilan/arbitrase didalam dan/atau diluar negeri;
  4. menyelengarakan pemetaan sektor, jenis, skala, jangkauan dan dinamika aktivitas termasuk dinamika kekuatan dan kelemahan, peluang dan tantangan, serta kebutuhan dan kepentingan Badan-badan Usaha Kepesantrenan dan Kerakyatan secara proporsional dan profesional, sistemik dan terstruktur serta dinamis dan terkini;
  5. menyampaikan rekomendasi-rekomendasi dan/atau advis-advis terhadap pihak- pihak berwenang dalam perumusan dan pelaksanaan kebijakan-kebijakan umum serta program-program pembangunan Ekonomi Bisnis diminta atau tidak diminta;
  6. merancang dan melaksanakan rangkaian program komunikasi, mediasi, fasilitasi dan katalisasi penumbuhan dan pengembangan Kemandirian, daya saing dan daya tahan serta jejaring ekonomi bisnis Kepesantrenan dan Kerakyatan;
  7. merancang dan melaksanakan rangkaian Program Koordinasi, Sinergi dan
  8. Kolaborasi Transformasi Ekonomi Bisnis Kepesantrenan dan Kerakyatan;
  9. merancang dan melaksanakan rangkaian Program Inkubasi dalam rangka melahirkan:
    1. sumber daya insani entrepreneurship berkarakter, berintegritas dan berdaya saing tinggi;
    2. rancangan-rancangan usaha yang profitable; dan
    3. Badan-badan Usaha Halal/Halal Startup yang pontensial profitable dan sustainable;
  10. merancang dan melaksanakan rangkaian Program Akselerasi Badan-badan Usaha Halal/Halal Startup yang profitable dan sustainable dalam rangka:
    1. penguatan/penajaman orientasi, visi, misi dan strategi, manajemen dan permodalan; dan
    2. percepatan penumbuhan dan pengembangannya dalam raih productmarket fit dan proses scaling up;
  11. merancang dan melaksanakan rangkaian program departemensasi penguatan dan percepatan penumbuhan dan pengembangan ekonomi bisnis berdasar sektor, jenis, skala dan potensi daya saingnya serta kualifikasi pelaku/badan usahanya;
  12. bersinergi membangun, menumbuhkan dan mengembangkan ekosistem, sentra- sentra, zona-zona dan Trading House ekonomi bisnis halal;
  13. merancang dan/atau bersinergi laksanakan program dan strategi penumbuhan dan pengembangan aplikasi dan implementasi tanggungjawab sosial dan ekosistem interpreneurship (sosioekoprenersif);
  14. merancang dan melaksanakan rangkaian Program penyelenggaraan dan/atau partisipasi dalam event-event ekonomi bisnis, khususnya ekonomi bisnis halal/syariah dalam rangka apresiasi, sosialisasi, selebrasi, promosi, dan/atau kampanye (campaign) ekonomi bisnis halal/syariah termasuk produk-produk dan jasa halal Pesantren khususnya dan Indonesia umumnya agar segera memasyarakat dipasar nasional, regional dan internasional;
  15. merancang dan/atau melaksanakan Program penyedian dan/atau sosialisasi pemanfaatan Halal Artificial Intelligence Mobile Business Portal multifungsi yang terkoordinasi dan tersinergi secara komperehensif dalam wujud One Stop Service (OSS), penggalang peningkatan kecepatan, kreasi dan inovasi, efesiensi dan efektivitas, proporsionalitas dan profesionalitas, accuntablitas, profitabilitas serta sinergitas dan kolaborasi kegiatan ekonomi bisnis Badan-badan Usaha dan antar Badan-badan Usaha Kepesantrenan dan Kerakyatan;
  16. merancang dan melaksanakan rangkaian program partisipasi dalam pelaksanaan program-program penguatan dan percepatan penumbuhan dan pengembangan Kemandirian Ekonomi Bisnis Kepesantrenan dan Kerakyatan (Koperasi dan UMKM) dari berbagai Lembaga Negara dan Pemerintah; program- program Corporate Social Responsibility (CSR) dari Badan-badan Usaha Milik Negara (BUMN) / Badan-badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Konglomerasi Nasional dan Multinational Corporation (MNC); serta program-program dari Goverment Organization (GO) dan Non Goverment Organization (NGO) Internasional yang relevan;
  17. membangun, menumbuhkan dan mengembangkan Holding Bisnis Pesantren dan/atau Holding Bisnis Halal Indonesia;
  18. membangun, menumbuhkan dan mengembangkan Badan Usaha Jasa;
  19. Transformasi, Inkubasi dan Akselerasi Badan Usaha Halal/Halal Startup;
  20. membangun Lembaga Keuangan dan Pembiayaan Bisnis Halal; Pengelolaan Amil, Zakat, Infaq, Shodaqoh dan Wakaf Produktif Pesantren; Asuransi Pesantren dan lain-lain;
  21. membangun lembaga penelitian dan pengembangan strategis penumbuhan dan pengembangan ekonomi bisnis Kepesantrenan dan Kerakyatan Indonesia;
  22. membangun dan/atau mengukuhkan Pesantren-pesantren sebagai sentra, basis dan/atau agen edukasi dan sosialisasi (dakwah) ekonomi bisnis halal/syariah;
  23. membangun lembaga koordinasi layanan sertifikasi produk barang dan jasa halal, profesi, keahlian, ketenagakerjaan dan lain-lain;
  24. membangun lembaga layanan jasa konsultasi, pendampingan, mediasi dan advokasi ekonomi bisnis Kepesantrenan dan Kerakyatan; dan
  25. menyusun dan melaksanakan rangkaian program dan strategi kemitraan sinergis dan kolaboratif dalam rangka pelaksanaan kegiatan dimaksud pada poin a sampai u diatas dengan Lembaga-lembaga Negara dan Pemerintah; Lembaga-lembaga Pendidikan dan Perguruan Tinggi; Lembaga-lembaga Penelitian dan Pengembangan; Badan-badan Usaha Milik Negara/Daerah/Desa dan Swasta Nasional serta Multi National Corporation (MNC); Lembaga-lembaga Keuangan, Pembiayan dan Perbankan; Ormas-ormas dan Lembaga-lembaga Swadaya Masyarakat (LSM); Kamar Dagang Indonesia (KADIN); Asosiasi- asosiasi/Perkumpulan-perkumpulan Ekonomi Bisnis dan Profesi; Lembaga- lembaga Arbitrase dan Pengawasan Persaingan Bisnis; dan lain-lain yang relevan;

BAB VI

PARADIGMA, ETOS, ETIKA DAN TATA KELOLA EKONOMI BISNIS

Pasal 11

HEBITREN Indonesia memiliki Paradigma, Etos, Etika dan Tata Kelola Ekonomi Bisnis Islami sebagai tuntunan spiritual, moral, intelektual dan perilaku bisnis yang mengikat bagi anggota yang digali, dirumuskan, dan ditetapkan secara khusus dalam Peraturan HEBITREN Indonesia;

BAB VII

LAMBANG

Pasal 12

Lambang HEBITREN Indonesia terdiri dari bola dunia dengan menonjolkan peta Tanah Air Indonesia memangku gedung-gedung mercusuar, dibingkai tulisan Himpunan Ekonomi Bisnis Pesantren Indonesia dan padi kapas, dipangku empat bintang dan pita bertulisakan HEBITREN, serta bermahkota bintang besar segi lima dengan kombinasi warna merah, putih, kuning, biru, hijau dan hitam;

BAB VIII

KEANGGOTAAN

Pasal 13

Setiap Badan Usaha Kepesantrenan dan Kerakyatan (dalam lingkar jejaring Kepesantrenan) yang telah memenuhi ketentuan persyaratan keanggotaan serta menyetujui Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dapat diterima dan disahkan menjadi anggota atau partisipan HEBITREN Indonesia;

Pasal 14

Ketentuan mengenai keanggotaan dan partisipan serta hak dan kewajibannya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga;

BAB IX

STRUKTUR ORGANISASI

Pasal 15

  1. Struktur organisasi HEBITREN Indonesia terdiri dari:
    1. secara nasional, dipimpin oleh Dewan Dewan Pengurus Pusat, disingkat DPP;
    2. ditingkat Provinsi (atau gabungan beberapa Provinsi), dapat diangkat Koordinator Wilayah, disingkat KORWIL;
    3. ditingkat Kabupaten/Kota (atau gabungan beberapa Kabupaten/Kota), dapat diangkat Koordinator Cabang, disingkat KORCAB;
  2. Untuk mewakili HEBITREN Indonesia di Negara lain, dapat diangkat Duta HEBITREN Indonesia;

BAB X

SUSUNAN DAN MASA JABATAN KEPENGURUSAN

Pasal 16

Susunan kepengurusan HEBITREN Indonesia sebagaimana dimaksud pada pasal 15 ayat 1 poin a Anggaran Dasar ini, terdiri dari:

  1. Dewan Kehormatan;
    1. Dewan Pakar;
      1. Dewan Pembina; dan
        1. Dewan Pengurus Harian (DPH);

Pasal 17

  1. Kelengkapan Dewan Pegurus Harian (DPH) disebut Departemen;
  2. Perangkat Dewan Pengurus Harian (DPH) terdiri dari Lembaga-lembaga dan Badanbadan Usaha yang bersifat mandiri sesuai business line-nya, dan dikelola secara profesional mengacu pada Peraturan perundang-undangan yang berlaku;

Pasal 18

Ketentuan mengenai susunan, tugas dan kewenangan kepengurusan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga

Pasal 19

Masa jabatan kepengurusan selama 4 (empat) tahun;

BAB XI

PERMUSYAWARATAN DAN RAPAT-RAPAT

Pasal 20

  1. Jenis Permusyawaratan dan Rapat-rapat HEBITREN Indonesia berdasarkan tingkatanya meliputi :
    1. Musyawarah Nasional;
    2. Musyawarah Kerja Nasional;
    3. Rapat Pleno Dewan Dewan Pengurus Pusat;
    4. Rapat Pleno Dewan Pengurus Harian;
    5. Rapat-rapat Dewan Pakar;
    6. Rapat-rapat Dewan Pembina;
  2. Ketentuan mengenai masing-masing jenis permusyawaratan dan rapat-rapat dimaksud ayat 1 pasal ini, diatur dalam Anggaran Rumah Tangga;

BAB XII

PENGAMBILAN KEPUTUSAN

Pasal 21

  1. Pengambilan keputusan dalam permusyawaratan dan rapat-rapat dimaksud pada Bab XI Anggaran Dasar ini, seoptimal mungkin ditempuh melalui musyawarah untuk mencapai mufakat;
  2. Dalam hal tidak dapat dicapai mufakat, keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak;

BAB XIII

HIRARKI TATA URUTAN ATURAN

Pasal 22

  1. Hirarki Tata Urutan Aturan HEBITREN Indonesia sebagai berikut:
  2. Anggaran Dasar;
  3. Anggaran Rumah Tangga;
  4. Keputusan Permusyawaratan;
  5. Peraturan HEBITREN Indonesia;
  6. Keputusan Rapat-rapat Dewan Pengurus Pusat dan Dewan Pengurus Harian;
  7. Kebijakan Dewan Pengurus Pusat;
  8. Kebijakan Dewan Pengurus Harian;
  9. Berdasarkan hirarki tata urutan aturan HEBITREN Indonesia dimaksud ayat 1 pada pasal ini, maka peraturan di bawah harus mengacu dan tidak boleh bertentangan dengan peraturan di atasnya;
  10. Bila peraturan tingkat bawah ditetapkan dengan tidak mengacu serta bertentangan dengan peraturan-peraturan diatasnya maka peraturan dimaksud dinyatakan tidak sah dan tidak dapat diberlakukan;

BAB XIV

KEUANGAN DAN KEKAYAAN

Pasal 23

Keuangan dan Kekayaan HEBITREN Indonesia diperoleh dari :

  1. iuran anggota;
  2. bagian dari keuntungan Lembaga-lembaga dan Badan-badan Usaha yang dibentuk dan dikelola oleh HEBITREN Indonesia sebagai Perangkat Dewan Pengurus;
  3. usaha lain yang dilakukan oleh HEBITREN Indonesia;
  4. sumbangan yang halal dan tidak mengikat;
  5. peralihan hak untuk dan atas nama HEBITREN Indonesia;

Pasal 24

Tata kelola keuangan dan kekayaan HEBITREN Indonesia mengacu pada Peraturan Perundang-undangan dan prinsip-prinsip manajemen yang rasional, proporsional, profesional, terbuka dan accuntable;

BAB XV

PEMBUBARAN

Pasal 25

  1. HEBITREN Indonesia hanya dapat dibubarkan oleh Musyawarah Nasional yang diselenggarakan khusus untuk itu;
  2. Musyawarah Nasional tersebut dalam ayat (1) pasal ini dinyatakan sah apabila dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari perwakilan wilayah yang berhak hadir; dan putusannya dinyatakan sah apabila disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari suara yang hadir dalam Musyawarah Nasional tersebut;
  3. Apabila terjadi pembubaran HEBITREN Indonesia, maka segala hak milik HEBITREN Indonesia diserahkan kepada pihak-pihak yang ditetapkan oleh Musyawarah Nasional tersebut;

BAB XVI

ATURAN PERALIHAN

Pasal 26

  1. Untuk pertama kali, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta Susunan Personalia Dewan Dewan Pengurus Pusat HEBITREN Indonesia ditetapkan dalam Rapat Formatur
  2. Pembentukan Himpunan Ekonomi Bisnis Pesantren Indonesia (HEBITREN Indonesia);
  3. Formatur Pembentukan Himpunan Ekonomi Bisnis Pesantren Indonesia (HEBITREN Indonesia) dimaksud pada Pasal (1) ayat ini, beranggota 11 (sebelas) orang yang dipilih dan ditetapkan dalam Musyawarah Perwakilan 110 Pesantren, pada acara Indonesia Sharia Economic Festival (ISEF) 6th 2019.

BAB XVII

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 27

  1. Hal-hal yang belum diatur dan/atau belum cukup diatur dalam Anggaran Dasar ini, diatur dalam Anggaran Rumah Tangga;
  2. Anggaran Dasar ini hanya dapat diubah oleh Musyawarah Nasional;
  3. Anggaran Dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkan;

Ditetapkan di : Jakarta

Pada tanggal : 11 November 2019

 

Rapat Formatur Pendiri / Pembentukan

Himpunan Ekonomi Bisnis Pesantren

(HEBITREN) Indonesia

 

Ketua Tim Formatur,                                               Sekretaris Tim Formatur

KH. Moh. Hasib Wahab Chasbullah                  Ibu Waheeda Bt. Abdul Rahman

ANGGARAN RUMAH TANGGA

HIMPUNAN EKONOMI BISNIS PESANTREN (HEBITREN) INDONESIA

BAB I

LAMBANG, ATRIBUT DAN HIMNE

Pasal 1

Makna Lambang

  1. Makna gambar sebagai berikut:
  2. Bola Dunia melambangkan tempat Tanah Air Indonesia, sebagai basis perjuangan menjangkau seluruh penjuru dunia;
  3. Gedung-gedung Mercusuar berada didepan dan di barat Masjid melambangkan kemajuan berbasis iman dan taqwa (imtaq), ilmu pengetahuan dan teknologi (iptek) serta manajemen proporsional dan profesional, berdaya saing tinggi berbasis kecepatan, kreasi dan inovasi;
  4. Bingkai berbentuk lingkaran diapit dua garis hitam bertuliskan “Himpunan Ekonomi Bisnis Pesantren Indonesia” dan Padi Kapas melambangkan HEBITREN Indonesia merupakan perhimpunan yang dinamis, proaktif dan progresif berpartisipasi wujudkan Kemandirian dan Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia;
  5. Dua permata merah delima di depan dan belakang tulisan “Indonesia” melambangkan bahwa HEBITREN Indonesia cinta serta berloyalitas dan bedidikasi tinggi bagi keselamatan, kesejahteraan, kemakmuran dan kebahagian lahir bathin dunia akhirat seluruh rakyat Indonesia;
  6. Dipangku empat bintang dan pita bertulisakan “HEBITREN” melambangkan HEBITREN Indonesia menjunjung tinggi empat pedoman perjuangannya;
  7. Bermahkota bintang segi lima melambangkan bahwa perjuangan HEBITREN Indonesia adalah ibadah semata-mata dari, oleh, dan untuk meraih Ridho Allah Subhanawata’ala;
  8. Total lima bintang melambangkan Pancasila sebagai asas, lima karakter dan lima sifat HEBITREN Indonesia;
  9. Makna warna sebagai berikut:
    1. Merah melambangkan kekuatan, energi, semangat, keberanian serta cinta dan suka cita;
    2. Putih melambangkan kebenaran, kesucian, ketulusan, keikhlasan dan kejujuran;
    3. Kuning melambangkan kebangkitan dan kemulyaan;
    4. Biru melambangkan kedalaman, kepercayaan, kesetiaan, kebijaksanaan, tanggungjawab dan kecerdasan;
    5. Hijau melambangkan kemakmuran dan kebahagian lahir batin dunia akhirat;
    6. Hitam melambangkan ketangguhan, kekokohan, kepercayaan diri, kewibawaan dan ketegasan;

Pasal 2

Atribut

Jenis-jenis dan fungsi Atribut HEBITREN Indonesia diatur dalam Peraturan HEBITREN Indonesia;

Pasal 3

Himne

Himne HEBITREN Indonesia ditetapkan dalam Peraturan HEBITREN Indonesia;

BAB II

KEANGGOTAAN

Pasal 4

Jenis Keanggotaan

  1. Anggota adalah Badan-badan Usaha Kepesantrenan dan Badan-badan Usaha
  2. Kerakyatan (dalam lingkar jejaring Kepesantrenan) yang telah terdaftar secara sah menjadi anggota dan aktif berpartisipasi dalam kegiatan HEBITREN Indonesia;
  3. Partisipan adalah Badan-badan Usaha Keesantrenan dan Badan-badan Usaha Kerakyatan (dalam lingkar jejaring Kepesantren) yang belum terdaftar secara sah menjadi anggota, tapi aktif mengikuti kegiatan HEBITREN Indonesia;

Pasal 5

Persyaratan Menjadi Anggota

Persyaratan menjadi anggota:

  1. Badan Usaha Kepesantrenan dan Badan Usaha Kerakyatan (dalam lingkar jejaring
  2. Kepesantrenan) yang direkomendasikan oleh pengasuh Pesantren;
  3. Mengisi formulir permohonan menjadi anggota;
  4. Tiap Badan Usaha mengajukan maksimal tiga (3) orang Person In Charge (PIC)
  5. Badan Usahanya dengan melampirkan Curiculum Vitae (CV) masing-masing; dan
  6. Menyetujui Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga;

Pasal 6

Tata Cara Pendaftaran Anggota

Tata cara pendaftaran anggota:

  1. Mengajukan permohonan menjadi anggota disertai pernyataan persetujuan terhadap
  2. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga;
  3. Apabila permohonan itu disetujui, maka yang bersangkutan sah berstatus sebagai calon anggota selama 3 (tiga) bulan dengan hak dapat menghadiri dan mengikuti kegiatan-kegiatan HEBITREN Indonesia yang bersifat terbuka;
  4. Apabila selama menjadi calon anggota yang bersangkutan menunjukan hal-hal yang positif, maka dapat disahkan menjadi anggota dan kepada Badan Usaha bersangkutan diberikan Piagam Keanggotaan HEBITREN Indonesia;
  5. Keanggotaan HEBITREN Indonesia berstatus dan berlaku secara nasional;
  6. Permohonan menjadi anggota dapat ditolak apabila terdapat alasan-alasan yang kuat secara organisatoris dan tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga;

Pasal 7

Kewajiban Anggota

Kewajiban setiap anggota:

  1. Menaati Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Peraturan-peraturan dan
  2. Keputusan-keputusan Pengurus HEBITREN Indonesia lainnya;
  3. Setia dan tunduk pada Disiplin Keanggotaan HEBITREN Indonesia;
  4. Aktif berpartisipasi dan berkontribusi pada kegiatan-kegiatan serta bertanggung jawab atas segala yang telah diamanahkan HEBITREN Indonesia kepadanya;
  5. Menjunjung tinggi kehormatan dan nama baik serta menentang setiap upaya dan tindakan yang merugikan HEBITREN Indonesia;
  6. Memupuk silaturahim, solidaritas, dan kerjasama antar anggota;

Pasal 8

Hak-hak Anggota

Setiap anggota berhak :

  1. Mendapatkan perlakuan sama;
  2. Memperoleh informasi atas seluruh keputusan dan aktivitas HEBITREN
  3. Indonesia;
  4. Memperoleh pengayoman, bimbingan dan pelatihan akselerasi ekonomi bisnis;
  5. Mendapatkan perlindungan dan pembelaan;
  6. Mengikuti berbagai kegiatan HEBITREN Indonesia;
  7. Mengeluarkan pendapat, usul, saran dan kritik;
  8. Memilih dan dipilih; dan
  9. Hak-hak lain yang diatur dalam Peraturan HEBITREN Indonesia;

Pasal 9

Disiplin Anggota

  1. Anggota dilarang melakukan, mendukung dan/atau melindungi kegiatan ekonomi bisnis ilegal dan/atau bertentangan dengan hukum/syariat, etos, etika, nilai-nilai dan norma-norma Islam serta kebangsaan dan kenegaraan;
  2. Anggota dilarang menjadi anggota organisasi sosial kemasyarakatan dan politik yang pedoman, berasas, berkarakter, bersifat dan/atau bertujuan yang bertentangan dengan pedoman, asas, karakter, sifat dan/atau tujuan HEBITREN Indonesia;
  3. Anggota harus taat kepada Pengurus HEBITREN Indonesia dalam hal-hal yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan Peraturan-peraturan HEBITREN Indonesia;

Pasal 10

Gugurnya Keanggotaan

Anggota dinyatakan gugur keanggotaannya karena:

  1. Permintaan sendiri untuk berhenti menjadi anggota yang disampaikan secara tertulis pada Pengurus HEBITREN Indonesia;
  2. Telah bubar atau telah dibubarkan oleh Pesantren bersangkutan; atau
  3. Diberhentikan keanggotaannya oleh HEBITREN Indonesia;

Pasal 11

Tata Cara Pemberhentian Anggota

  1. Anggota dapat diberhentikan sementara atau diberhentikan karena melakukan perbuatan yang bertentangan dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan/atau Peraturan HEBITREN Indonesia dengan sengaja dan/atau tidak menjalankan kewajibannya sebagai anggota dan/atau mencemarkan kehormatan dan merusak nama baik HEBITREN Indonesia;
  2. Sebelum diberhentikan anggota bersangkutan diberi peringatan tertulis 3 (tiga) kali oleh Pengurus HEBITREN Indonesia dengan tenggang waktu pengeluaran peringatan pertama ke peringatan berikutnya sekurang-kurangnya 1 (satu) bulan;
  3. Apabila dalam waktu 1 (satu) bulan setelah peringatan terakhir tidak diperhatikan, maka yang bersangkutan dapat diberhentikan sementara selama 3 (tiga) bulan;
  4. Bilamana dalam jangka waktu pemberhentian sementara tidak melakukan
  5. klarifikasi, maka status keanggotanya gugur dengan sendirinya;
  6. Surat pemberhentian sebagai anggota, diterbitkan atas dasar Keputusan Rapat Pleno Dewan Pengurus;
  7. Anggota yang diberhentikan sementara atau diberhentikan dapat membela diri dengan mengajukan permohonan peninjauan kembali atas keputusan dimaksud kepada Pengurus HEBITREN Indonesia dan selanjutnya Rapat Pleno Dewan Pengurus dapat mengambil keputusan atas permohonan tersebut;

Pasal 12

Basis Data Anggota

  1. Basis data anggota dikelola oleh Dewan Pengurus secara sistematis, terintegrasi terstruktur, terkini dan profesional;
  2. Mekanisme dan prosedur sistem tata kelola basis data anggota diatur dalam Peraturan HEBITREN Indonesia;

BAB III

SUSUNAN, TUGAS, DAN KEWENANGAN KEPENGURUSAN

Pasal 13

Dewan Kehormatan

  1. Dewan Kehormatan adalah dewan inspirator, mentor, motivator dan akselator kehormatan dan nama baik HEBITREN Indonesia;
  2. Personalia Dewan Kehormatan berjumlah ganjil minimal 3 (tiga) orang yang dipilih melalui Rapat Formatur dalam Musyawarah Nasional;
  3. Personalia Dewan Kehormatan terdiri dari tokoh-tokoh terhormat dan dihormati karena berintegritas, bermoralitas dan berkomitmen tinggi terhadap kemajuan dan kiprah Pesantren dalam segala aspek kehidupan masyarakat, bangsa dan negara;
  4. Dewan Kehormatan dapat memberikan arahan, petunjuk, dan nasihat diminta atau tidak diminta terhadap Dewan Pakar, Dewan Pembina dan, Dewan Pengurus;

Pasal 14

Dewan Pakar

  1. Dewan Pakar adalah dewan pemberi masukan dan arahan yang bersifat teoritis ilmiah, dan prkatis strategis operasional dalam perumusan dan pelaksanaan kebijakan-kebijakan dan program-program HEBITREN Indonesia, diminta atau tidak diminta;
  2. Personalia Dewan Pakar berjumlah ganjil minimal 3 (tiga) orang yang dipilih melalui Rapat Formatur dalam Musyawarah Nasional;
  3. Personalia Dewan Pakar terdiri dari pakar-pakar berbagai disiplin keislaman dan keilmuan serta profesional dari berbagai profesi yang relevan dan telah teruji intergritas, loyalitas, dan kridebilitasnya dalam memajukan perekonomian dan bisnis kepesantrenan, kerakyatan, kemasyarakatan, bangsa dan negara;
  4. Dewan Pakar berwenang:
    1. Menyelenggarakan rapat Dewan Pakar;
    1. Menyampaikan rekomendasi-rekomendasi ilmiah, analitis, strategis dan operasional kepada Dewan Pengurus;
    1. Dapat memberikan pandangan dan masukan dalam Permusyawaratan dan Rapat-rapat;

Pasal 15

Dewan Pembina

  1. Dewan Pembina adalah dewan pembina dan pengarah Dewan Pengurus Harian;
  2. Personalia Dewan Pembina berjumlah ganjil minimal 11 (sebelas) orang yang dipilih melalui Musyawarah Nasional;
  3. Personalia Dewan Pembina terdiri dari tokoh-tokoh kultural, struktural dan profesional ekonomi dan bisnis yang telah teruji intergritas, loyalitas dan kridebilitasnya dalam memajukan perekonomian dan bisnis kepesantrenan, kerakyatan, kemasyarakatan, bangsa dan negara;
  4. Susunan personalia Dewan Pembina terdiri dari minimal seorang Ketua merangkap sebagai Anggota, seorang Sekretaris merangkap sebagai Anggota dan seorang Anggota serta dapat ditambah beberapa Wakil Ketua merangkap anggota dan Wakil
  5. Sekretaris merangkap Anggota dan beberapa Anggota sesuai dengan kebutuhan;
  6. Dewan Pembina bertugas:
    1. Memberikan arahan dan petunjuk terhadap Dewan Pengurus Harian;
    1. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan wewenang Dewan Pengurus Harian;
    1. Mencegah dan menyelesaikan konflik-konflik internal dan eksternal Dewan Pengurus Harian;
  7. Dewan Pembina berwenang:
    1. Menyelenggarakan rapat Dewan Pembina;
    1. Atas nama musyawarah nasional menerima dan membahas laporan pertangungjawaban tahunan Dewan Pengurus Harian;
    1. Meminta penjelasan lisan dan/atau tertulis dari Dewan Pengurus Harian tentang indikasi-indikasi penyimpangan dan/atau pelanggaran oleh Dewan Pengurus Harian dan/atau oknum Personalia Dewan Pengurus Harian;
    1. Dapat menjatuhkan sangsi pada pihak-pihak yang telah terbukti melakukan penyimpangan dan/atau pelanggaran;
    1. Dapat memberikan pandangan dan masukan dalam Permusyawaratan dan Rapat-rapat;
  8. Ketentuan-ketentuan penjatuhan sangsi sebagaimana dimaksud pada poin d ayat 6 pasal 15 Anggaran Rumah Tangga ini, ditetapkan dalam Peraturan HEBITREN Indonesia;
  9. Dalam keadaan genting, Dewan Pembina dapat menyelenggarakan Musyawarah Nasional dengan ketentuan-ketentuan ditetapkan dalam Peraturan HEBITREN Indonesia;

Pasal 16

Dewan Pengurus Harian

  1. Dewan Pengurus Harian adalah Eksekutif HEBITREN Indonesia yang membuat dan menjalankan kebijakan-kebijakan strategis dan taktis operasional serta mewakili HEBITREN Indonesia didalam maupun diluar pengadilan/arbitrase serta di dalam maupun di luar negeri;
  2. Dewan Pengurus Harian dipilih oleh dan bertangggung jawab kepada Musyawarah Nasional;
  3. Susunan kepengurusan Dewan Pengurus Harian terdiri dari Ketua Umum, dan beberapa Ketua, Sekretaris Jenderal dan beberapa Sekretaris, Bendahara Umum dan beberapa Bendahara, dengan jumlah personalia ganjil;
  4. Tugas Dewan Pengurus Harian:
    1. Melaksanakan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan- keputusan Permusyawaratan dan Rapat-rapat serta Peraturan-peraturan HEBITREN Indonesia;
    1. Mengelola kebijakan, program kerja, dan kegiatan HEBITREN Indonesia;
    1. Menyelenggarakan Musyawarah Nasional dan Musyawarah Kerja Nasional;
  5. Wewenang Dewan Pengurus Harian:
  6. Menyelenggarakan Rapat-rapat Dewan Pengurus Harian serta memfasilitasi Rapat Pleno Pengurus, Rapat Dewan Kehormatan, Rapat Dewan Pakar dan Rapat Dewan Pembina;
  7. Membuat dan menjalankan kebijakan-kebijakan strategis dan taktis operasional;
  8. Menetapkan dan menerapkan sistem tata kelola kebijakan, program kerja dan kegiatan;
  9. Membentuk Kepanitiaan-kepanitiaan, Satuan-satuan Tugas, Tim-tim Kerja dan lain-lain sesuai dengan kebutuhan;
  10. Mengeluarkan Surat Mandat, Surat Kuasa, Surat Tugas dan lain-lain sesuai dengan kebutuhan;
  11. Menerbitkan Surat-surat Keputusan dan Penetapan atas nama Dewan Pengurus Pusat;
  12. Melaksanakan keputusan Rapat Pleno Pengurus tentang pemberhentian dan/atau pengangkatan Personalia Pengurus di luar Ketua Dewan Pembina dan Ketua Umum Dewan Pengurus Harian;
  13. Menjalin kerjasama dengan pihak-pihak dan menanda tangani surat-surat perjanjian;
  14. Menyelenggarakan Konferensi Pers, Pers Release dan mengeluarkan pernyataan-pernyataan kepada publik atas nama HEBITREN Indonesia;
  15. Memberikan klarifikasi dan/atau pembelaan diri dalam Permusyawaratan dan Rapat-rapat HEBITREN Indonesia serta di forum-forum eksternal (di dalam dan/atau di luar pengadilan, di dalam dan/atau di luar negeri) secara langsung dan/atau lisan, atau secara tidak langsung dan /atau tertulis;

BAB IV

LOWONGAN ANTAR WAKTU

Pasal 17

Lowongan antar waktu Personalia Dewan Kehormatan, Dewan Pakar, Dewan Pembina dan Dewan Pengurus Harian terjadi karena :

  1. Meninggal dunia;
  2. Mengundurkan diri; atau
  3. Diberhentikan;

Pasal 18

  1. Pemberhentian Ketua Dewan Pembina dan/atau Ketua Umum Dewan Pengurus Harian yang secara langsung dipilih melalui Musyawarah Nasional hanya bisa dilakukan melalui Musyawarah Nasional;
  2. Pengisian lowongan antar waktu Ketua Dewan Pembina dan/atau Ketua Umum Dewan Pengurus Harian yang disebabkan karena meninggal dunia atau mengundurkan diri, diputuskan melalui Rapat Pleno Pengurus;
  3. Pengisian lowongan antar waktu personalia Pengurus yang dipilih tidak langsung pada Musyawarah Nasional dilakukan melalui Rapat Pleno Dewan Pengurus Harian;

BAB V

KELENGKAPAN DAN PERANGKAT DEWAN PENGURUS HARIAN

Pasal 19

Kelengkapan Dewan Pengurus Harian

  1. Kelengkapan Dewan Pengurus Harian terdiri dari Departemen-departemen yang bertugas dan berfungsi sebagai pelaksana program-program pengembangan ekonomi bisnis bedasar sektor, jenis dan skala serta kualifikasi pelaku/badan usahanya;
  2. Jumlah, bidang, nama dan susunan personalia departemen disesuaikan dengan kebutuhan;
  3. Departemen dipimpin oleh Kepala Departemen atau sebutan lainnya;
  4. Departemen dibentuk dan dikoordinasi oleh serta bertanggungjawab kepada Dewan Pengurus Harian;

Pasal 20

Perangkat Dewan Pengurus Harian

Perangkat Dewan Pengurus Harian terdiri dari Lembaga-lembaga dan Badan-badan Usaha;

Pasal 21

Lembaga-Lembaga

  1. Lembaga adalah Perangkat Dewan Pengurus Harian yang bersifat mandiri, dan dikelola secara profesional mengacu pada Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, berfungsi sebagai perangkat perjuangan dan pengabdian khusus, permanen dan berkesinambungan diberbagai aspek serta pendukung pelaksanaan usaha-usaha anggota HEBITREN Indonesia;
  2. Lembaga dibentuk atas inisiasi, motivasi, dan/atau fasilitasi serta dikoordinasi/ diawasi oleh dan secara keorganisasian bertanggungjawab kepada Dewan Pengurus Harian;
  3. Inisiasi, motivasi dan fasilitasi pembentukan Lembaga-lembaga sebagaimana dimaksud ayat (2) pasal ini mengacu pada:
    1. Rekomendasi dari Permusyawaratan dan Rapat-rapat;
    1. Rekomendasi dari Dewan Pakar, dan/atau Dewan Pembina;
    1. Hasil-hasil kajian dari pihak-pihak yang kompeten;
  4. Jumlah, bidang pengabdian, dan nama lembaga disesuaikan dengan kebutuhan dan keadaan;
  5. Lembaga memiliki struktur organisasi tersendiri, mengacu pada Peraturan Perundang-undangan yang berlaku;

Pasal 22

Badan-Badan Usaha

  1. Badan-badan Usaha adalah perangkat Dewan Pengurus Harian yang bersifat mandiri, indenpiden, berorientasi laba, dan dikelola secara profesional mengacu pada Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, berfungsi sebagai wadah, wahana dan sarana usaha sebesar-besarnya mendukung dan meningkatkan kualitas, kapasitas dan kesinergian usaha anggota;
  2. Badan-badan Usaha dibentuk atas inisiasi, motivasi, dan/atau fasilitasi serta dikoordinasi/diawasi oleh dan secara keorganisasian bertanggungjawab kepada DPH;
  3. Inisiasi, motivasi dan fasilitasi pembentukan Badan-badan Usaha sebagaimana dimaksud ayat (2) pasal ini mengacu pada:
    1. Rekomendasi dari Permusyawaratan dan Rapat-rapat;
    1. Rekomendasi dari Dewan Pakar, Dewan Pembina dan/atau Dewan Pengurus Harian;
    1. Hasil-hasil kajian dari pihak-pihak yang kompeten;
  4. Badan-badan Usaha bisa berbentuk Koperasi, Perseroan Terbatas (PT) dan/atau Yayasan;
  5. Jumlah, bidang, jenis, ruang lingkup dan skala usaha Badan-badan Usaha disesuaikan dengan kebutuhan, potensi dan keadaan;
  6. Badan-badan Usaha memiliki struktur organisasi serta sistem manajemen, kepemimpinan dan akuntasi bisnis profesional tersendiri mengacu pada Peraturan Perundang-undanganan yang berlaku;

Pasal 23

  1. Dewan Pengurus Harian dalam melaksanakan fungsi koordinasi, pengawasan dan penerima pertanggungjawaban dari Lembaga-lembaga dan Badan-badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pasal 21 dan ayat (2) pasal 22 Anggaran Rumah Tangga ini, sepenuhnya diorentasikan pada penguatan Lembaga-lembaga dan Badan-badan Usaha itu sendiri;
  2. Mekanisme dan prosedur pelaksanaan fungsi Dewan Pengurus Harian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini, diatur dalam Peraturan HEBITREN Indonesia;

BAB VI

KESEKRETARIATAN

Pasal 24

Sekretariat HEBITREN Indonesia

  1. Dewan Pengurus Harian membentuk Kesekretariatan yang berkedudukan sebagai penyelenggara tata kelola kesekretariatan mendukung pelaksanaan kebijakan-kebijakan, program-program dan layanan kepada anggota, dunia usaha dan masyarakat umum;
  2. Kesekretariatan bertugas :
    1. Pengadaan dan mengelolaan sarana dan prasarana kesekretariatan;
    1. Inventarisasi aset-aset; Menyelenggarakan tata kelola dan tata laksana admistrasi;
    1. Menyelenggarakan tata kelola dan tata laksana dokumentasi / kearsipan;
    1. Menyelengarakan tata laksana protokoler;
    1. Menyelenggarakan tata kelola dan tata laksana komunikasi dan layanan informasi;
    1. Menyelenggarakan layanan-layanan terhadap anggota, dunia usaha dan masyarakat umum;
  3. Kesekratariatan berkewajiban:
    1. Berpedoman dan menaati Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Peraturan HEBITREN Indonesia, Keputusan Permusyawaratan dan Rapatrapat, serta Kebijakan-bijakan DPP;
    1. Menjaga kehormatan dan nama baik HEBITREN Indonesia;
    1. Melaksanakan tugasnya secara sistematis, terstruktur, terencana, terukur, dan profesional serta bertanggung jawab;
    1. Merawat, melindungi, dan menjaga keamanan dokumen-dokumen dan rahasia HEBITREN Indonesia;
    1. Merawat, melindungi, dan menjaga keamanan inventaris, sarana dan prasana kesekretariatan;
    1. Menyampaikan laporan periodik dan pertanggungjawaban kepada DPP;
    1. Memberikan laporan sewaktu-waktu atas permintaan DPP;
  4. Sekretariat berhak:
    1. Mendapatkan fasilitas sarana dan prasarana  serta alokasi anggaran keuangan sesuai dengan Anggaran Program Kerja Kesekretariatan;
    1. Mengadakan Rapat-rapat kesekretariatan dan mengambil langkah-langkah teknis / taktis dalam melaksanakan Program-program Kerjanya;
    1. Mendapatkan jaminan kesejahteraan, keamanan dan keselamatan kerja serta advokasi didalam maupun diluar pengadilan;

Pasal 25

Sebutan, Tempat dan Papan Nama Sekretariat

Sekretariat HEBITREN Indonesia disebut Sekretariat Nasional HEBITREN Indonesia, bertempat di Jakarta dangan papan nama “Sekretariat Nasional HEBITREN Indonesia”;

Pasal 26

Kepala Kesekretariatan

  1. Untuk pertama kali, Sekretariat  Nasional HEBITREN Indonesia  di kepalai oleh Sekretaris Umum dan  dibantu Sekretaris-sekretaris Dewan Pengurus Harian; Untuk selanjutnya sesuai dengan tuntutan perkembangan dan kebutuhan, Sekretariat HEBITREN Indonesia dapat dikepalai oleh seorang Direktur profesional  yang bekerja penuh waktu;
  2. Direktur dimaksud pada ayat (2) pasal ini dipilih dan diangkat oleh, bekerja dan bertanggung jawab melalui Sekretaris Jenderal kepada Dewan Pengurus Harian;
  3. Pemilihan Direktur  dimaksud pada ayat (3) pasal ini, melalui prosedur uji kelayakan dan kepatutan (fit and profer test) secara terbuka, dan profesional oleh tim yang  dibentuk Dewan Pengurus Harian khusus untuk itu;
  4. Calon Direktur terpilih melalui prosedur dimaksud pada ayat (4) pasal ini, selanjutnya diangkat oleh Dewan Pengurus Harian dengan Sistem Perjanjian Kontrak Kerja;
  5. Dalam Perjanjian Kontrak Kerja sebagaimana dimaksud  pada ayat (5) pasal ini, paling tidak memuat kedudukan, kewajiban dan hak antara Dewan Pengurus Harian dengan Direktur dimaksud, termasuk  mengatur waktu, tempat, garis besar dan rincian tugas; batasan, cara dan pendekatan pelaksanaan tugas; target pelaksanaan tugas; organisasi pelaksanaan  tugas; sarana dan prasarana pelaksanaan tugas; laporan dan pertanggungjawaban serta kompensasi pelaksanaan tugas bagi Direktur;

Pasal 27

Direktur Eksekutif Dewan Pengurus Harian

Sesuai dengan tuntutan dan perkembangan dan kebutuhan, Kepala Kesekretariatan dimaksud pada ayat 2 pasal 26 di atas, tugasnya dapat diperluas menjadi Direktur Eksekutif penanggung jawab manajemen operasional pelaksanaan program-program Dewan Pengurus Harian dengan ketentuan diatur dalam Peraturan HEBITREN Indonesia;

BAB VIII

PERMUSYAWARATAN DAN RAPAT-RAPAT

HEBITREN INDONESIA

Pasal 28

Musyawarah Nasional

  1. Musyawarah Nasional (MUNAS) merupakan forum permusyawaratan tertinggi HEBITREN Indonesia, berfungsi sebagai reprensentasi dari anggota pemegang kedaulatan HEBITREN Indonesia dan diselenggarakan oleh Dewan Pengurus Pusat 4 (empat) tahun sekali;
  2. MUNAS HEBITREN Indonesia berwenang:
    1. Menilai laporan pertanggungjawaban Dewan Pengurus Pusat;
    1. Menetapkan dan/atau mengubah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga;
    1. Menetapkan Platfrom HEBITREN Indonesia untuk 4 (empat) tahun kedepan;
    1. Menetapkan Garis-garis Besar Program Kerja HEBITREN Indonesia untuk 4 (empat) tahun kedepan;
    1. Memilih dan menetapkan Ketua Dewan Pembina;
    1. Memilih dan menetapkan Ketua Umum Dewan Pengurus Harian;
    1. Memilih beberapa orang anggota formatur yang selanjutnya dipimpin oleh Ketua Dewan Pembina dan Ketua Umum Dewan Pengurus Harian terpilih bertugas untuk melengkapi susunan Personalia Dewan Pengurus Pusat HEBITREN Indonesia;
    1. Menetapkan Keputusan-keputusan lain serta mengeluarkan rekomendasi- rekomendasi yang dipandang perlu;
  3. Agenda dan Peraturan Tata Tertib MUNAS ditetapkan oleh MUNAS;
  4. Peserta MUNAS terdiri dari:
    1. Personalia Dewan Dewan Pengurus Pusat, Kepala-kepala kelengkapan dan perangkat Dewan Pengurus Harian;
    1. Koordinator-koordinator Wilayah;
    1. Perwakilan anggota dari masing-masing wilayah yang jumlah dan mekanisme penunjukanya berdasarkan kebijakan Dewan Dewan Pengurus Pusat;
  5. MUNAS sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari perwakilan wilayah;
  6. Rapat-rapat dalam MUNAS sah apabila dihadiri oleh lebih dari 1/2 (seperdua) dari jumlah perwakilan wilayah;
  7. Keputusan MUNAS sah apabila disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah perwakilan wilayah;
  8. Keputusan MUNAS tentang perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga HEBITREN Indonesia sah apabila disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah perwakilan wilayah;
  9. Pemilihan mengenai orang dalam MUNAS dilakukan melalui Musyawarah untuk mencapai mufakat; dan bila tidak tercapai kata mufakat, maka di lakukan pemilihan secara langsung, bebas, rahasia, jujur, adil dan demokratis.

Pasal 29

Musyawarah Kerja Nasional

  1. Musyawarah Kerja Nasional (MUKERNAS) merupakan forum permusyawaratan untuk mengevaluasi serta membahas kinerja dan Program Kerja Nasional, membahas masalah-masalah yang berkaitan dengan keputusan-keputusan MUNAS dan masalah-masalah lainnya yang dianggap penting;
  2. MUKERNAS diadakan Dewan Pengurus Pusat sekurang-kurangnya 2 (dua) kali dalam satu periode;
  3. Peraturan Tata Tertib MUKERNAS ditetapkan oleh Dewan Pengurus Pusat.
  4. Peserta MUKERNAS adalah Personalia Dewan Pengurus Pusat, dan Koordinatorkoordinator Wilayah;
  5. MUKERNAS sah apabila dihadiri lebih dari 1/2 (seperdua) dari jumlah perwakilan wilayah;

Pasal 30

Rapat Pleno Dewan Pengurus Pusat

  1. Rapat Pleno Dewan Pengurus Pusat diselenggarakan oleh Dewan Pengurus Harian minimal dua (2) kali dalam setahun, berwenang membahas dan/atau menetapkan:
    1. Rancangan Penyelenggaraan atau Evaluasi Penyelenggaraan dan/atau tindak lanjut dari Keputusan-keputasan MUNAS dan MUKERNAS;
    1. Rancangan-rancangan Peraturan HEBITREN Indonesia;
    1. Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Program Kerja Dewan Pengurus Pusat setahun berlalu dan/atau Program Kerja Dewan Pengurus Pusat tahun berikutnya;
    1. Evaluasi, Koordinasi, Konsolidasi dan Akselerasi Penyelenggaraan Program Kerja Dewan Pengurus Pusat tahun berjalan;
    1. Pergantian Antar Waktu Pejabat Ketua Dewan Pembina dan/atau Ketua Umum Dewan Pengurus Harian yang telah mangkat atau menyatakan berhenti/mengundurkan diri;
    1. Pergantian Antar Waktu atau penambahan/pengurangan personalia Dewan Kehormatan, Dewan Pakar, dan Dewan Pembina;
    1. Sikap, Pernyataan, tindakan dan rekomendasi sebagai tanggapan terhadap dinamika ekonomi dan bisnis nasional, regional dan internasional; dan/atau
    1. Hal-hal lain yang relevan dan di anggap penting;
  2. Peserta Rapat Pleno Dewan Pengurus Pusat terdiri dari unsur Dewan Kehormatan serta seluruh Personalia Dewan Pakar, Dewan Pembina, Dewan Pengurus Harian dan undangan (pemateri/peninjau);
  3. Rapat Pleno Dewan Pengurus Pusat sah apabila dihadiri lebih dari 1/2 (seperdua) dari jumlah peserta yang berhak hadir;
  4. Dalam pengambilan keputusan setiap peserta (kecuali undangan) mempunyai hak bicara dan hak suara;
  5. Tata Tertib dan Agenda Rapat Pleno Dewan Pengurus Pusat ditetapkan oleh Dewan Pengurus Pusat;
  6. Rapat Pleno Dewan Pengurus Pusat dipimpin oleh Ketua Dewan Pembina dan Ketua Umum Dewan Pengurus Harian (jika berhalangan Ketua Dewan Pembina dapat memandatkan pada salah seorang Anggota Dewan Pembina dan Ketua Umum Dewan Pengurus Harian dapat memandatkan pada salah seorang Ketua Dewan Pengurus Harian);

Pasal 31

Rapat Pleno Dewan Pengurus Harian

  1. Rapat Pleno Dewan Pengurus Harian diselenggarakan oleh Dewan Pengurus Harian minimal 3 (tiga) kali dalam setahun, berwenang membahas dan/atau menetapkan:
  2. Susunan Rancangan Penyelenggaraan atau Laporan Pelaksanaan Penyelenggaraan MUNAS dan MUKERNAS yang akan di sampaikan pada Rapat Pleno Dewan Pengurus Pusat;
  3. Rancangan Peraturan-peraturan HEBITREN Indonesia yang akan di sampaikan pada Rapat Pleno Dewan Pengurus Pusat;
  4. Dokumen Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanan Program Kerja Dewan Pengurus Pusat setahun berlalu dan/atau Rancangan Program Kerja Dewan Pengurus Pusat tahun berikutnya yang akan di sampaikan pada Rapat Pleno Dewan Pengurus Pusat;
  5. Tindak lanjut Keputusan-keputusan Rapat Pleno Dewan Dewan Pengurus Pusat;
  6. Evaluasi, Koordinasi, Konsolidasi dan Akselerasi Tata Kelola, Strategi dan Teknis Operasional  Penyelenggaraan Program Kerja Dewan Pengurus Pusat tahun berjalan;
  7. Pergantian Antar Waktu Personalia Dewan Pengurus (kecuali Ketua Umum) yang telah mangkat, menyatakan berhenti/mengundurkan diri, atau diberhentikan/dipromosikan/dimutasikan;
  8. Penambahan/pengurangan Personalia Dewan Pengurus Harian;
  9. Pembentukan Kepanitian-panitian, Satuan-satuan/Tim Kerja dan lain-lain;
  10. Hal-hal lain yang relevan dan di anggap penting;
  11. Peserta Rapat Pleno Dewan Pengurus terdiri dari seluruh Personalia Dewan Pengurus, unsur Dewan Pakar dan Dewan Pembina, serta Undangan;
  12. Rapat Pleno Dewan Pengurus Harian sah apabila dihadiri lebih dari 1/2 (seperdua) dari jumlah peserta yang berhak hadir;
  13. Dalam pengambilan keputusan  setiap peserta (kecuali undangan) mempunyai hak bicara dan hak suara;
  14. Tata Tertib dan Agenda Rapat Pleno Dewan Pengurus Harian  ditetapkan oleh Dewan Pengurus Harian;
  15. Rapat Pleno Dewan Pengurus Harian dipimpin oleh Ketua Umum Dewan Pengurus Harian (jika berhalangan dapat memandatkan pada salah satu Ketua Dewan Pengurus);

Pasal 32

Rapat Dewan Pakar

  1. Rapat Dewan Pakar atas Fasilitasi Dewan Pengurus Harian dapat di selenggarakan sewaktu- waktu dianggap penting, bertugas dan berwenang: membahas dan merumuskan rekomendasi-rekomendasi teologis, filosofis/ediologis, ilmiah analitis, dan/atau konsefsional operasional strategis taktis menyangkut kebutuhan pemantapan dan penguatan organisasi dan kifrah HEBITREN Indonesia;
  2. Peserta Rapat Dewan Pakar terdiri dari seluruh personalia Dewan Pakar, unsur Dewan Pembina dan Dewan Pengurus Harian serta undangan (pakar-pakar dari berbagai disiplin Keislaman, Keilmuan, Profesi dan Pemangku Kebijakan yang relevan);
  3. Tata tertib dan Agenda Rapat Dewan Pakar ditetapkan oleh Dewan Pakar;
  4. Rapat Dewan Pakar dipimpin oleh 2 (dua) orang Personalia Dewan Pakar;

Pasal 33

Rapat Dewan Pembina

  1. Rapat Dewan Pembina atas Fasilitasi Dewan Pengurus dapat di selenggarakan sewaktu-waktu minimal 2 (dua) kali dalam setahun, dalam rangka pelaksanaan tugas dan wewangnya sebagai Pembina, Pengarah dan Pengawas Dewan Pengurus;
  2. Peserta Rapat Dewan Pembina terdiri dari seluruh Personalia Dewan Pembina, unsur Dewan Pakar dan seluruh Personalia Dewan Pengurus;
  3. Tata tertib dan Agenda Rapat Dewan Pembina ditetapkan oleh Dewan Pembina;
  4. Rapat Dewan Pembina dipimpin oleh Ketua Dewan Pembina;

Pasal 34

Rapat-rapat Dewan Pengurus Harian

Selain Rapat Pleno Dewan Pengurus Harian sebagaiaman dimaksud pada Pasal 31 diatas, terdapat jenis-jenis dan tingkatan Rapat Dewan Pengurus Harian lainya dengan ketentuan- ketentuan ditetapkan dalam keputusan Dewan Pengurus Harian;

Pasal 35

  1. Untuk tujuan efisiensi dan efektivitas serta antisipasi terhadap tuntutan perubahan dan kemajuan, maka penyelenggaraan permusyawaratan dan rapat-rapat HEBITREN Indonesia dimaksud pada Pasal 28 sampai 33 diatas, dapat diselenggarakan dengan memanfaatkan teknologi komunikasi dan informasi sehingga tidak terikat, pada ruang/tempat pelaksanaan tertentu;
  2. Penyelenggaraan permusyawaratan dan rapat-rapat HEBITREN Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini, diatur dalam Peraturan HEBITREN Indonesia.

BAB VIII

KADERISASI

Pasal 36

  1. Rekrutmen personalia pengurus HEBITREN Indonesia dilakukan dengan sistem kaderisasi yang sistematis, terstruktur, berjenjang, terencana dan terukur;
  2. Kaderisasi menjadi syarat mutlak bagi setiap personalia pengurus HEBITREN Indonesia yang hendak dipromosikan untuk menduduki jabatan strategis di internal dan eksternal HEBITREN Indonesia;
  3. Kaderisasi menjadi bagian tidak terpisah dari penilaian kinerja sesuai dengan tingkatannya;

BAB IX

KEUANGAN DAN KEKAYAAN

Pasal 37

Penggalian Sumber Keuangan dan Kekayaan

  1. Sumber keuangan dan kekayaan HEBITREN Indonesia sebagaimana diatur pada
  2. Pasal 23 Bab XV Anggaran Dasar;
  3. Besarnya uang pangkal dan iuran anggota ditetapkan secara proporsional sesuai dengan kemampuan anggota;
  4. Dewan Pengurus Harian HEBITREN Indonesia dibenarkan mengadakan upaya menggali sumber-sumber keuangan sendiri yang sah, tidak mengikat dan tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga;

Pasal 38

Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan

  1. Bendahara Dewan Pengurus Harian bertugas dan bertanggung jawab menggali sumber- sumber, mengelola serta mengalokasikan keuangan dan mendayagunakan kekayaan mengacu pada Program Kerja Pengurus;
  2. Dalam pelaksanaan tugas dan tanggungjawabnya, Bendahara Dewan Pengurus Harian HEBITREN Indonesia menerapkan sistem manajemen kebendaharaan profesional mengacu pada Peraturan Peundang-undangan yang berlaku;
  3. Tahun buku HEBITREN Indonesia berlaku antara tanggal 1 Januari sampai tanggal 31 Desember ditahun yang sama;

Pasal 39

Pertanggungjawaban keuangan dan kekayaan

  1. Bendahara Dewan Pengurus Harian wajib membuat laporan bulanan kepada Dewan Pengurus Harian dan memberikan laporan sewaktu-waktu kepada Dewan Pengurus Harian bila diminta atau tidak diminta;
  2. Bendahara    Dewan           Pengurus       Harian            wajib   menyiapkan Laporan
  3. Pertanggungjawaban Keuangan dan Kekayaan sebagai bagian dari laporan pertanggungjawaban tahunan dan 5 (lima) tahunan Dewan Pengurus Pusat untuk disampaikan pada forum permusyawaratan yang berwenang membahasnya;

Pasal 40

Mekanisme dan prosedur penggalian sumber-sumber, pengelolaan, pengalokasian, pelaporan dan pertanggungjawaban keuangan dan kekayaan diatur lebih lanjut dalam Peraturan HEBITREN Indonesia;

BAB X

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 41

  1. Hal-hal yang belum diatur dan/atau belum cukup diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini, diatur lebih lanjut dalam Peraturan HEBITREN Indonesia;
  2. Anggaran Rumah Tangga ini dapat diubah oleh Musyawarah Nasional;
  3. Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak tanggal ditetapkan;

Ditetapkan di : Jakarta

Pada tanggal : 11 November 2019

 

Rapat Formatur Pendiri / Pembentukan

Himpunan Ekonomi Bisnis Pesantren

(HEBITREN) Indonesia

Ketua Tim Formatur,                                               Sekretaris Tim Formatur,

KH. Moh. Hasib Wahab Chasbullah                  Ibu Waheeda Bt. Abdul Rahman

 

LAMPIRAN 1

FORMATUR PENDIRI / PEMBENTUKAN

HIMPUNAN EKONOMI BISNIS PESANTREN (HEBITREN) INDONESIA

  1. KH. Moh. Hasib Wahab Chasbullah (Ketua/Anggota)
  2. Ibu Waheeda Bt. Abdul Rahman (Anggota)
  3. KH. Saparuddin Latif (Anggota)
  4. KH. Abdul Imam Abdur Rohim Rumbara (Anggota)
  5. KH. Muhammad Noor (Anggota)
  6. Ir. Achmad Prana Rulianto Tarigan (Anggota)
  7. KH. Hasanuddin Errezha, M.Pd.I (Anggota)
  8. KH Miftahudin
  9. KH. M. Aly Su’udi. HS (Anggota)
  10. KH. Antung Tamin Rahman (Anggota)
  11. KH. Rusydi Hidayat (Anggota)

Ditetapkan di : Jakarta

Pada tanggal : 11 November 2019

Musyawarah 110 Pesantren

Dalam Rangka Acara ISEF 6 th 2019

Ketua Tim Formatur,                                               Sekretaris Tim Formatur,

KH. Moh. Hasib Wahab Chasbullah                  Ibu Waheeda Bt. Abdul Rahman

 

LAMPIRAN II

LAMBANG

HIMPUNAN EKONOMI BISNIS PESANTREN (HEBITREN) INDONESIA

  1. Lambang HEBITREN Indonesia terdiri dari bola dunia dengan menonjolkan peta Tanah Air Indonesia memangku gedung-gedung mercusuar, dibingkai tulisan Himpunan Ekonomi Bisnis Pesantren Indonesia dan padi kapas, dipangku empat bintang dan pita bertulisakan HEBITREN, serta bermahkota bintang besar segi lima dengan kombinasi warna merah, putih, kuning, biru, hijau dan hitam.
  2. Makna gambar sebagai berikut:
    1. Bola Dunia melambangkan tempat Tanah Air Indonesia, sebagai basis perjuangan menjangkau seluruh penjuru dunia;
    1. Gedung-gedung Mercusuar berada didepan dan di barat Masjid melambangkan kemajuan berbasis iman dan taqwa (imtaq), ilmu pengetahuan dan teknologi (iptek) serta manajemen proforsional dan professional, berdaya saing tinggi berbasis kecepatan, kreasi dan inovasi;
    1. Bingkai berbentuk lingkaran diapit dua garis hitam bertuliskan “Himpunan
  3. Ekonomi Bisnis Pesantren Indonesia” dan Padi Kapas melambangkan HEBITREN Indonesia merupakan perhimpunan yang dinamis, proaktif dan progresif berpartisipasi wujudkan Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia;
    1. Dua permata merah delima di depan dan belakang tulisan Indonesia melambangkan bahwa HEBITREN Indonesia cinta serta berloyalitas dan bedidikasi tinggi bagi keselamatan, kesejahteraan, kemakmuran dan kebahagian lahir bathin dunia akhirat seluruh rakyat Indonesia;
    1. Dipangku empat bintang dan pita bertulisakan HEBITREN melambangkan HEBITREN Indonesia menjunjung tinggi empat pedoman perjuangannya;
    1. Bermahkota bintang segi lima melambangkan bahwa perjuangan HEBITREN Indonesia adalah ibadah semata-mata dari, oleh, dan untuk meraih Ridho Allah Subhanawata’ala;
    1. Total lima bintang melambangkan Pancasila sebagai asas, lima karakter dan lima sifat HEBITREN Indonesia;
  4. Makna warna sebagai berikut:
    1. Merah melambangkan kekuatan, energi, semangat, keberanian serta cinta dan suka cita;
    1. Putih melambangkan kebenaran, kesucian, ketulusan, keikhlasan dan kejujuran;
    1. Kuning melambangkan kebangkitan dan kemulyaan;
    1. Biru melambangkan kedalaman, kepercayaan, kesetiaan, kebijaksanaan, tanggungjawab dan kecerdasan;
    1. Hijau melambangkan kemakmuran dan kebahagian lahir batin dunia akhirat;
    1. Hitam melambangkan ketangguhan, kekokohan, kepercayaan diri, kewibawaan dan ketegasan;

Ditetapkan di : Jakarta

Pada tanggal : 11 November 2019

Rapat Formatur Pendiri / Pembentukan

Himpunan Ekonomi Bisnis Pesantren

(HEBITREN) Indonesia

Ketua Tim Formatur,                                               Sekretaris Tim Formatur

KH. Moh. Hasib Wahab Chasbullah                  Ibu Waheeda Bt. Abdul Rahman

LAMPIRAN III

SUSUNAN PERSONALIA DEWAN PENGURUS PUSAT HEBITREN INDONESIA PERIODE 2019 – 2023

A. DEWAN KEHORMATAN:

  1. Prof. Dr. KH. Ma’ruf Amin
  2. H.M. Yusuf Kalla
  3. H. Dr. Perry Warjiyo
  4. Chairul Tanjung
  5. Prof. Dr. KH. Said Aqiel Sirodj
  6. Prof. Dr. KH. Nasaruddin Umar
  7. Drs. H. Teten Masduki
  8. Prof. Dr. Haedar Nasir
  9. Prof. Dr. K.H. Din Syamsudin
  10. Airlangga Hartanto
  11. KH. Drs. Zainut Tauhid
  12. H. Dahlan Iskan
  13. KH. Ahmad Mustofa Bisri
  14. KH. Miftachul Akhyar
  15. Abuya Muhtadi Dimyathi
  16. Prof. Dr. H.M. Faried Wadjedy, Lc, MA.
  17. KH. Abdullah Gymnastiar
  18. K.H. Ali Akbar Marbun
  19. K.H. Dr. Nasirul Haq Lc, MA
  20. Dr. H. Zulkieflimansyah SE MSc
  21. Abuya Anwar Abbas
  22. K.H Dr. Ruslan Abdul Ghofur MSi
  23. KH Fadlan Garamatan
  24. K.H. R.A. Azaim Syamsul Arifin
  25. K.H. Zarkasi Hasbi, Lc

B. DEWAN PAKAR

  1. H. Dody Budi Waluyo
  2. Dr. Syafii Antonio
  3. H.M. Aksa Mahmud
  4. H. Sandiaga Uno B.B.A., M.B.A
  5. KH. Abdul Hakim Mahfudz
  6. Ustadz Yusuf Mansyur
  7. Dr. Ing. H. Ilham Akbar Habibie  M.BA
  8. Dr. M. Nafik Hadi
  9. K.H. Khoiruddin
  10. K.H. Saifuddin Nawawi
  11. Dr. Hj. Fatin Fadhilah Hasib
  12. K.H. Fahrur Razie
  13. K.H. Dr. Ali Al Jufri
  14. H. M. Anwar Bashori, SE, MPhil
  15. H. Prijono, SE, MBA
  16. Dr. H. Waryono, M.Ag
  17. Rafili Muhammad Hilman
  18. H. Bambang Adhiyaksa
  19. K.H. Helmi Ali Yafie
  20. K.H. Asih Subagio
  21. K.H. Sholahul Am Wahib

C. DEWAN PEMBINA

  1. H. Suhaedi
  2. KH. Saparuddin Latif
  3. KH. Abu Imam Abdur Rohim Rumbara
  4. KH. Muhammad Noor
  5. Ir. Achmad Prana Rulianto Tarigan
  6. KH. Hasanuddin Errezha, M.Pd.I
  7. Ibu Waheda Bt. Abdul Rahman
  8. KH. M. Aly Su’udi. HS
  9. KH. Antung Tamin Rahman
  10. KH. Miftahudin
  11. KH. Rusydi Hidayat
  12. KH. Zaki Miftah Akhyar
  13. Dr. H. Yono Haryono

D. DEWAN PENGURUS

KH. Moh Hasib Wahab Chasbullah            : Ketua Umum

GSCB Reza Fahlipi, Ph.D                                : Ketua 1

Imaduddin Masruri                                            : Ketua 2

Ahmad Tazakka Bonanza, M.M.                     : Ketua 3

Hj. Yuyum Minwaroh LC., MA                         : Ketua 4

M. Islah Noer                                                      : Ketua 5

H. Khrisna Soejitno, M.M                               : Sekretaris Umum

Abdul Latif                                                           : Sekretaris 1

Mochammad Ghozali, SE                                : Sekretaris 2

Syahrullah Iskandar, MA                                  : Sekretaris 3

H. M. Iqbal Luthfi, B.Sh. MM                           : Sekretaris 4

Sholahuddin Rumbara                                      : Sekretaris 5

K.H. Abdul Hamid Wahid Zaini                    : Bendahara Umum

A. Fathir Hambali                                               : Bendahara 1

H.M. Abdul Hamid Marzuki                              : Bendahara 2

Ditetapkan di : Jakarta

Pada tanggal : 11 November 2019

Rapat Formatur Pendiri / Pembentukan

Himpunan Ekonomi Bisnis Pesantren

(HEBITREN) Indonesia

Ketua Tim Formatur,                                               Sekretaris Tim Formatur

KH. Moh. Hasib Wahab Chasbullah                  Ibu Waheeda Bt. Abdul Rahman

%d bloggers like this: